JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Woworuntu terkait kasus korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, dengan hukuman lima tahun penjara.
"Mengabulkan kasasi JPU dan menolak kasasi terdakwa," kata majelis hakim seperti yang dikutip dalam putusan tersebut yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (19/5/2010).
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan lima tahun kurungan dan denda Rp 500 juta/subsider lima bulan penjara.
Majelis yang menangani perkara itu, yakni, Artidjo Alkostar, Imam Harjadi dan Mansyur Kertayasa, serta putusannya pada 12 Mei 2010. "Putusannya dikembalikan lagi ke tuntutan jaksa," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel memvonis Yohannes Woworuntu dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta/subsider empat bulan kurungan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukumannya menjadi dua tahun kurungan dengan denda Rp 200 juta/subsider empat bulan penjara.
Majelis hakim di tingkat pertama, menyatakan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah menjadi Pasal 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Karena itu, pembelaan yang diajukan pembela dan terdakwa harus dikesampingkan," katanya.
Sebelumnya, JPU menyatakan kasus tersebut bermula pada Januari 2000 saat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita, hendak membuat sisminbakum untuk pembuatan badan usaha oleh notaris melalui jaringan online.
Dirjen AHU saat itu, bertemu dengan Yohanes Woworuntu selaku Direktur PT SRD dengan memperkenalkan Jhon Saroja yang memiliki kemampuan untuk membuat program tersebut.
Pada 1 September 2000, terdakwa Yohanes Woworuntu menandatangani surat turut mengelola Sisminbakum dengan Koperasi Pengayoman Depkumham.
Dalam perjanjian itu, 90 persen keuntungan dari sisminbakum tersebut diberikan kepada PT SRD dan 10 persen kepada koperasi Depkum HAM.
Mulai 1 Maret 2001 sampai dengan 5 November 2008, diperoleh keuntungan dari sisminbakum sebesar Rp 420 miliar.
Bagi notaris yang hendak membuat badan usaha dikenakan tarif akses fee sisminbakum sebesar Rp 1.350.000,-.
Padahal Keppres Nomor 17 tahun 2000, menyebutkan Departemen dan non departemen dilarang mengambil pungutan, demikian pula halnya diatur dalam UU tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang